13.06.2014 | news PEMBERITAHUAN KEPUTUSAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN DAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA PT PROVIDENT AGRO TBK Dengan ini diberitahukan kepada pemegang saham PT Provident Agro Tbk. ("Perseroan") bahwa Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Perseroan tanggal 11 Juni 2014 telah mengambil keputusan-keputusan sebagai berikut : AGENDA PERTAMA RUPST 1. Menyetujui dan mengesahkan: a.Laporan Tahunan Perseroan Tahun Buku 2013, termasuk Laporan Pelaksanaan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris untuk Tahun Buku 2013; b.Laporan Keuangan Perseroan dan Anak Perusahaan Tahun Buku 2013 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Tanubrata Sutanto Fahmi & Rekan. Sesuai dengan laporan Kantor Akuntan Publik yang diterbitkan pada tanggal 7 Maret 2014, No.226/4-P078/FH-1/12.13 dengan pendapat Wajar Tanpa Pengecualian. 2. Memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya kepada Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah dijalankan selama Tahun Buku 2013, sepanjang tindakan tersebut tercatat pada Laporan Keuangan Perseroan dan tidak bertentangan dengan ketentuan dan peraturan perundangan. AGENDA KEDUA RUPST 1. Melimpahkan kewenangan untuk penunjukan Kantor Akuntan Publik yang akan mengaudit Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir tanggal 31 Desember 2014 kepada Direksi Perseroan dengan memperhatikan persetujuan dari Dewan Komisaris Perseroan dengan ketentuan bahwa Kantor Akuntan Publik yang ditunjuk merupakan Kantor Akuntan Publik Independen yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 2. Memberikan wewenang sepenuhnya kepada Direksi Perseroan untuk menetapkan honorarium dan persyaratan-persyaratan lain penunjukan Akuntan Publik tersebut dengan memperhatikan rekomendasi dari Dewan Komisaris Perseroan. AGENDA KETIGA RUPST 1. Menerima pengunduran diri Bapak Rudi Ngadiman dari jabatannya selaku Direktur Perseroan terhitung sejak ditutupnya Rapat ini dengan ucapan terimakasih sebesar-besarnya atas kinerjanya selama ini di Perseroan. 2. Memberikan kewenangan kepada Rapat Direksi dan Dewan Komisaris untuk menetapkan pembagian tugas diantara anggota Direksi. Dengan demkian sejak ditutupnya Rapat ini susunan pengurus Perseroan menjadi sebagai berikut : Dewan Komisaris Presiden Komisaris : Maruli Gultom Komisaris : Edwin Soeryadjaya Komisaris : Winato Kartono Komisaris Independen : Mustofa Komisaris Independen : Teuku Djohan Basyar Komisaris Independen : Johnson Chan Direksi Presiden Direktur : Tri Boewono Direktur : Kumari Direktur : Budianto Purwahjo Direktur : Devin Antonio Ridwan Direktur Independen : Boyke Antonius Naba AGENDA KEEMPAT RUPST Melimpahkan kewenangan kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan gaji, honorarium dan tunjangan lainnya untuk anggota Direksi serta honorarium Dewan Komisaris untuk tahun 2014. AGENDA KELIMA RUPST Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum, Perseroan wajib menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum yang dilakukan secara berkala setiap tahun dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan. AGENDA PERTAMA RUPSLB 1. Menyetujui rencana pengeluaran saham baru Perseroan tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu sebanyak-banyaknya 79.560.356 (tujuh puluh sembilan juta lima ratus enam puluh ribu tiga ratus lima puluh enam) saham kepada Deira Cayman Ltd dengan harga sebesar Rp420(empat ratus dua puluh Rupiah) per saham dalam rangka konversi utang anak perusahaan Perseroan, yaitu PT Mutiara Sawit Seluma, PT Surya Agro Persada dan PT Saban Sawit Subur. 2. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan untuk melaksanakan segala tindakan yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan penerbitan saham tersebut dengan memperhatikan peraturan perundangan yang berlaku. AGENDA KEDUA RUPSLB 1. Perubahan ketentuan Pasal 4 ayat (2) Anggaran Dasar Perseroan mengenai modal ditempatkan dan disetor sehubungan dengan Penambahan modal tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu. 2. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris untuk menyatakan dalam suatu akta tersendiri tentang realisasi perubahan permodalan Perseroan sehubungan dengan Penambahan modal tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu serta memberi kuasa kepada Direksi untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan sehubungan dengan Penambahan modal tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu tersebut dengan memperhatikan perundang-undangan yang berlaku dan peraturan di bidang Pasar Modal. Jakarta, 13 Juni 2014 Direksi Perseroan back ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------ |
|