Bahasa Indonesia English


"Saat ini, Perseroan tengah menjalani sebuah transformasi penting, yaitu perubahan fokus dengan tidak hanya berinvestasi di bidang usaha perkebunan tetapi juga pada berbagai industri yang memiliki prospek yang baik di masa yang akan datang."

DIREKSI


Tugas, Tanggung Jawab dan Wewenang Direksi

Direksi bertanggung jawab penuh atas kepengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan.

Tugas dan Tanggung Jawab Pokok Direksi, antara lain:
  1. Memimpin dan mengurus Perseroan sesuai dengan maksud dan tujuan serta anggaran dasar Perseroan.
  2. Memelihara dan mengurus kekayaan Perseroan untuk kepentingan Perseroan.
  3. Mengadakan dan menyimpan daftar pemegang saham, daftar khusus.
  4. Menyusun struktur pengendalian internal dan menyelenggarakan fungsi audit internal dan menindak lanjuti temuan audit internal sesuai dengan kebijakan atau arahan yang diberikan oleh Dewan Komisaris.
  5. Melaksanakan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan (Good Corporate Governance).
  6. Menyelenggarakan fungsi sekretaris perusahaan yang melaksanakan tugas mengikuti perkembangan pasar modal, memberikan masukan kepada Direksi dan Dewan Komisaris untuk mematuhi ketentuan peraturan perundangan yang berlaku, dan membantu Direksi dan Dewan Komisaris dalam pelaksanaan tata kelola perusahaan (Good Corporate Governance).
  7. Menyelenggarakan fungsi manajemen resiko dan sistem pengendalian internal yang mencakup pengawasan aktif Direksi dan Dewan Komisaris, kecukupan kebijakan, prosedur, proses indentifikasi, pengukuran, pemantauan dan pengendalian resiko serta sistem informasi manajemen resiko dan sistem pengendalian internal.
  8. Menyelenggarakan fungsi direktur independen dan komisaris independen Perseroan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.
  9. Melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan.
  10. Menyampaikan rencana kerja tahunan yang memuat anggaran tahunan kepada Dewan Komisaris untuk mendapat persetujuan dari Dewan Komisaris sebelum dimulainya tahun buku yang akan datang, dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku.
  11. Menyelenggarakan rapat berkala Direksi dan rapat Direksi bersama dengan Dewan Komisaris.
  12. Menyelenggarakan rapat umum pemegang saham (RUPS) tahunan atau RUPS lainnya.
  13. Menyusun laporan tahunan untuk disampaikan kepada RUPS setelah ditelaah oleh Dewan Komisaris sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.
  14. Mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya kepada pemegang saham melalui RUPS.
  15. Mengadakan dan menyimpan risalah RUPS, ringkasan risalah RUPS dan risalah rapat Direksi.
  16. Menjalankan kewajiban lainnya sesuai dengan anggaran dasar Perseroan, petunjuk Rapat Dewan Komisaris atau RUPS.
  17. Menyampaikan laporan dan keterbukaan informasi keapda Otoritas Jasa Keuangan, Bursa Efek Indonesia, dan instansi berwenang lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan.
  18. Melakukan public expose minimal sekali dalam setahun sesuai dengan prosedur dan persyaratan yang ditetapkan oleh peraturan perundangan pasar modal yang berlaku.
  19. Melaporkan kepada Perseroan setiap transaksi saham yang dimilikinya di Perseroan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.

Wewenang Direksi, antara lain:
  1. Mewakili Perseroan di dalam dan di luar Pengadilan tentang segala hal dan dalam segala kejadian, mengikat Perseroan dengan pihak lain dan pihak lain dengan Perseroan, serta menjalankan segala tindakan, baik yang mengenai kepengurusan maupun kepemilikan, dengan pembatasan bahwa:
    1. meminjam atau meminjamkan uang atas nama Perseroan (tidak termasuk pengambilan uang Perseroan di bank-bank) yang jumlah melebihi jumlah yang dari waktu ke wkatu ditentukan oleh Dewan Komisaris;
    2. mendirikan suatu usaha atau turut serta pada perusahaan lain baik di dalam maupun di luar negeri;
    harus dengan persetujuan terlebih dahulu dari Dewan Komisaris.
  2. Perbuatan hukum untuk mengalihkan, melepaskan hak atau menjadikan jaminan utang yang merupakan lebih dari 50% (lima puluh persen) jumlah kekayaan bersih Perseroan dalam 1(satu) transaksi atau lebih, baik yang berkaitan satu sama lain maupun tidak, Direksi wajib mendapat persetujuan terlebih dahulu dari RUPS yang dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili paling kurang ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah, dan keputusan sah jika disetujui oleh lebih dari ¾ (tiga per empat) bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPS, dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.
  3. Presiden Direktu berhak dan berwenang bertindak untuk dan atas nama Direksi serta mewakili Perseroan. Dalam hal Presiden Direktur tidak hadir atau berhalangan karena sebab apapun juga, hal mana tidak perlu dibuktikan kepada pihak ketiga, maka anggota Direksi lainnya berhak dan berwenang bertindak untuk dan atas nama Direksi serta mewakili Perseroan.
  4. Direksi berhak memberi kuasa tertulis kepada seorang atau lebih sebagai kuasa dengan wewenang dan syarat-syarat yang ditentukan oleh Direksi dalam surat kuasa khusus.
  5. Menetapkan kebijakan dalam memimpin dan mengurus Perseroan.
  6. Mengatur ketentuan tentang kepegawaian Perseroan berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku.
  7. Mengatur pembagian tugas dan wewenang setiap anggota Direksi.
  8. Apabila dipandang perlu, Direksi dapat membentuk komite-komite penunjang Direksi untuk membantu Direksi dalam menjalankan tugas dan kewajibannya.
  9. Menjalankan tindakan lainnya, baik mengenai pengurusan maupun mengenai pemilikan, sesuai dengan ketentuan anggaran dasar Perseroan, petunjuk Rapat Dewan Komisaris sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku
Dalam menjalankan tugas, tanggung jawab dan wewenangnya, Direksi wajib menjalankannya dengan itikad baik, penuh tanggung jawab dan kehati-hatian, dengan memperhatikan ketentuan anggaran dasar Perseroan dan peraturan perundangan yang berlaku.


Etika dan Waktu Kerja

Etika
Anggota Direksi wajib tunduk pada Kode Etik Perseroan.

Waktu Kerja
Direksi menyediakan waktu yang cukup untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawabannya secara optimal sesuai hari kerja Perseroan.


KOMISARIS

Tugas dan Tanggung Jawab Pokok Dewan Komisaris, antara lain:
  1. Melakukan pengawasan atas kebijakan pengurusan Perseroan, jalannya pengurusan pada umumnya, dan memberi nasihat kepada Direksi, untuk kepentingan Perseroan sesuai dengan maksud dan tujuan serta anggaran dasar Perseroan.
  2. Mengarahkan, memantau dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan strategis Perseroan.
  3. Memastikan terselenggaranya fungsi audit internal dan memberi nasehat, saran dan/atau rekomendasi atas hasil temuan audit internal kepada Direksi.
  4. Memastikan bahwa Direksi telah menindaklanjuti temuan dan rekomendasi audit internal, auditor external, hasil pengawasan Otoritas Jasa Keuangan dan/atau hasil pengawasan otoritas terkait lainnya.
  5. Memastikan terselenggaranya prinsip-prinsip tata kelola perusahaan (Good Corporate Governance).
  6. Memberikan laporan tentang tugas pengawasan yang telah dilakukan selama tahun buku sebelumnya kepada RUPS.
  7. Menyampaikan saran dan pendapat kepada RUPS mengenai rencana pengembangan Perseroan, laporan tahunan dan laporan berkala lainnya dari Direksi.
  8. Memberi persetujuan atau bantuan kepada Direksi dalam perbuatan hukum tertentu sesuai dengan ketentuan anggaran dasar.
  9. Membentuk komite audit, yang anggotanya seorang atau lebih adalah anggota Dewan Komisaris.
  10. Memastikan terselenggaranya fungsi komisaris independen dan direktur independen sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.
  11. Melakukan evaluasi terhadap kinerja komite yang dibentuk Dewan Komisaris telah menjalankan tugasnya secara optimal.
  12. Meneliti, menelaah dan mengesahkan rencana kerja tahunan yang memuat anggaran tahunan sebelum dimulainya tahun buku yang akan datang, dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku.
  13. Menyelenggarakan rapat berkala Dewan Komisaris dan rapat Dewan Komisaris bersama dengan Direksi.
  14. Meneliti, menelaah dan menandatangani laporan tahunan sebelum disampaikan kepada RUPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.
  15. Mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas pengawasan kepada pemegang saham melalui RUPS.
  16. Mengadakan dan menyimpan risalah rapat Dewan Komisaris.
  17. Melaporkan kepada Perseroan mengenai kepemilikan sahamnya dan/atau keluarganya pada Perseroan dan pada perusahaan lain.
  18. Melakukan tugas pengawasan lainnya yang ditentukan oleh RUPS.

Wewenang Dewan Komisaris, antara lain:
  1. Memasuki bangunan dan atau tempat lain yang digunakan Perseroan.
  2. Memeriksa semua pembukuan, surat dan alat bukti lainnya, memeriksa dan mencocokan keadaan uang kas dan lain lain.
  3. Mengetahui segala tindakan yang telah dijalankan oleh Direksi.
  4. Memperoleh penjelasan dari Direksi tentang segala hal mengenai Perseroan.
  5. Memberikan persetujuan atau bantuan kepada Direksi dalam melakukan perbuatan hukum tertentu sesuai dengan ketentuan anggaran dasar.
  6. Melakukan tindakan pengurusan Perseroan dalam keadaan tertentu untuk jangka waktu tertentu berdasarkan ketentuan anggaran dasar Perseroan atau keputusan RUPS.
  7. Memberhentikan untuk sementara seorang atau lebih anggota Direksi yang bertindak bertentangan dengan anggaran dasar dan/atau peraturan perundangan yang berlaku.
  8. Mengusulkan penggantian dan/atau pengangkatan anggota Direksi kepada RUPS.
Dalam menjalankan tugas, tanggung jawab dan wewenangnya, Dewan Komisaris wajib memperhatikan ketentuan anggaran dasar Perseroan dan peraturan perundangan yang berlaku.

Etika dan Waktu Kerja

Etika
Dewan komisaris, antara lain:
  1. Melaksanakan tugas dan tanggung jawab secara independen.
  2. Tunduk pada Kode Etik Perseroan.
  3. Tidak dapat menyerahkan fungsi pengawasan kepada Direksi.
Waktu Kerja
Dewan Komisaris menyediakan waktu yang cukup untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawabannya secara optimal sesuai hari kerja Perseroan.