Pendirian dan Informasi Umum PT Provident Agro Tbk ("Perusahaan") didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 4 tanggal 2 November 2006 yang dibuat di hadapan Darmawan Tjoa, S.H., S.E., Notaris di Jakarta. Akta Pendirian ini telah memperoleh pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusannya No. W 7-02413 HT.01.01-TH.2006 tanggal 13 November 2006. Berdasarkan Akta No.18 tanggal 8 Agustus 2008, dibuat di hadapan Francisca Susi Setiawati, S.H., Notaris di Jakarta, anggaran dasar Perusahaan telah disesuaikan dengan dengan Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Akta ini telah disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata dari Surat Keputusan No. AHU-58961.AH.01.02 Tahun 2008 tanggal 4 September 2008. Anggaran dasar Perusahaan telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir berdasarkan Akta No. 159 tanggal 30 Juli 2020, dibuat di hadapan Jose Dima Satria, SH, MKn, Notaris di Jakarta, mengenai perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perusahaan. Akta ini telah disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana dinyatakan dalam Surat Keputusan No. AHU-0056744.AH.01.02.Tahun 2020, tanggal 18 Agustus 2020. |
|